Hasil Penulusuran Jejak Surat yang disampaikan pada Sistem Naskah Dinas Elektronik, Kemendikbudristek RI

(Panpilrek, 29/6/2021) — Pada tanggal 28 Juni 2021, pukul 10.20 WIB, bertempat di Subbagian Protokol Bagian Tata Usaha Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia di Jakarta, Panitia Pemilihan Rektor Universitas Cenderawasih yang diwakili oleh Sekretaris Panitia, Dr. Hans Z. Kaiwai, SE, M.Sc. dan Anggota Panitia, Prof. Dr. Tiurlina Siregar, M.Si. menyerahkan dokumen berkas hasil penyaringan calon rektor Universitas Cenderawasih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Senat Universitas Cenderawasih Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Cenderawasih bahwa “Senat menyampaikan 3 (tiga) calon Rektor kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan dengan dilampiri dokumen: a. berita acara proses penyaringan, b. daftar riwayat hidup masing-masing calon rektor, c. visi, misi dan program kerja masing-masing calon rektor.

Sesuai ketentuan tersebut, maka dari sisi waktu kapan seyogyanya disampaikan dan dokumen apa saja yang disampaikan telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Rektor. Untuk itu selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 jo Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018, Menteri melakukan penelurusan rekam jejak calon rektor.

Waktu lebih dari 1 (satu) bulan, yaitu sampai tanggal 12 Agustus 2021 (waktu pemilihan rektor), adalah waktu yang cukup untuk dapat digunakan oleh Menteri dalam melakukan penelurusan rekam jejak calon rektor. Panitia mengharapkan hasil penelurusan rekam jejak ini tidak akan merubah calon rektor hasil penyaringan yang telah disampaikan sehingga berdasarkan peneluran rekam jejak tersebut Panitia Pemilihan Rektor dapat melanjutkan ke Tahap selanjutnya yaitu Tahap Pemilihan.