Tahap Penyaringan 4 (empat) Bakal Calon Rektor menjadi 3 (tiga) Calon Rektor terdiri atas:
- penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat Terbuka (Tanggal 21 Juni 2021, pukul 09.00 – 14.00 WIT bertempat di Ruang Rapat Senat Universitas Cenderawasih Gedung Rektorat Lt. 3 Kampus Waena); dan


- penilaian dan penetapan 3 (tiga) Calon Rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup (Tanggal 21 Juni 2021, pukul 14.30 – 17.00 WIT bertempat di Ruang Rapat Senat Universitas Cenderawasih Gedung Rektorat Lt. 3 Kampus Waena).


Sesuai Ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Pemimpin PTN hasil penyaringan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan dilampiri dokumen:
- berita acara proses penyaringan
- daftar riwayat hidup masing-masing calon Pemimpin PTN; dan
- visi, misi, dan prora kerja masing-masing calon Pemimpin PTN.
Pasal 8 ayat (1), Menteri melakukan penelurusan rekam jejak calon Pemimpin PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).